Skip to content
Home » Apa itu BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP?

Apa itu BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP?

  • by

Lembaga Sertifikasi Profesi. Bicara mengenai sertifikasi kompetensi tidak lepas dari penggunaan istilah ‘LSP’ dan juga ‘BNSP’. Apa itu BNSP? Apa itu LSP? Namanya kerap dikaitkan. Berdasarkan fungsinya, dua lembaga tersebut mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Berikut penjelasan singkat mengenai LSP dan BNSP.

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

BNSP merupakan abreviasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dan merupakan lembaga independen yang dibentuk sebagai amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan dapat memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja

Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi berlogo Garuda yang sah. Namun untuk pelaksanaan asesmen / uji dalam rangka sertifikasi tersebut diselenggarakan oleh LSP. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa warga negara Indonesia yang ingin mendapat pengakuan kompetensinya (berupa sertifikat kompetensi dari BNSP) tidak dapat datang langsung untuk uji di BNSP melainkan melalui LSP.

LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

Lembaga sertifikasi profesi yang selanjutnya disingkat LSP, adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi. LSP mendapat lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP harus merupakan badan hukum, bagian dari suatu badan hukum, atau badan usaha yang legal, sehingga dapat secara legal mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya. Badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut.

Kesimpulan

Secara singkat LSP merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang mempunyai tugas untuk melaksanakan sertifikasi profesi sesuai dengan bidang LSP tersebut. Sementara BNSP merupakan regulator terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi,  dan memberikan lisensi kepada LSP.

MPS Consulting Group memiliki layanan terbaik dan terpercaya dalam hal Pendirian LSP. Selain itu, kami juga memiliki layanan Sertifikasi BNSP diberbagai sektor, mulai dari  sektor Teknologi Informasi, MSDM, Metodologi, Perkoperasian, Publc Relation, K3, Penulisan, Administrasi Perkantoran, Otomotif, Manajemen Resiko, Internal audit, dan lainnya. Untuk informasi mengenai Pendampingan Pendirian LSP silahkan mengunjungi link berikut, dan untuk Sertifikasi BNSP, bisa mengakses melalui link berikut, atau bisa menghubungi kami langsung melalui whatsapp di nomor berikut:

0813-8261-1651