Dalam dunia ketenagakerjaan dan pelatihan berbasis kompetensi di Indonesia, terdapat beberapa standar yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan dan pengakuan kompetensi tenaga kerja, yaitu SKKNI, SKKI, dan SKKK. Ketiga standar ini sering terdengar, namun masih banyak yang belum memahami perbedaannya secara tepat.

1. SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah standar kompetensi yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan kebutuhan nasional. SKKNI menjadi acuan resmi dalam penilaian kompetensi tenaga kerja di seluruh Indonesia dan digunakan dalam pelatihan, sertifikasi, serta penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan kerja.
Contoh penggunaannya adalah dalam sertifikasi profesi oleh BNSP. Misalnya, profesi HR memiliki SKKNI tersendiri yang mencakup unit-unit kompetensi seperti rekrutmen, pelatihan, pengembangan SDM, dan lainnya.
2. SKKI (Standar Kompetensi Kerja Internasional)
Standar Kompetensi Kerja Khusus merupakan standar kompetensi yang diadopsi dari standar internasional, baik dari lembaga global maupun negara-negara tertentu. SKKI digunakan jika profesi yang bersangkutan beroperasi di lingkungan global atau belum memiliki SKKNI. Penggunaannya memungkinkan tenaga kerja Indonesia bersaing di pasar internasional dengan kompetensi yang diakui secara global.
Misalnya, profesi di bidang teknologi informasi atau penerbangan kerap mengacu pada SKKI yang setara dengan standar internasional.
3. SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus)
SKKK disusun oleh organisasi, perusahaan, atau industri tertentu untuk kebutuhan internal mereka. Standar ini berlaku khusus dan tidak bersifat nasional atau internasional. SKKK digunakan untuk memastikan tenaga kerja internal memiliki kompetensi sesuai kebutuhan spesifik organisasi tersebut.
Contohnya, sebuah perusahaan tambang besar mungkin memiliki SKKK tersendiri untuk operator alat berat yang sesuai dengan prosedur dan alat mereka.
Kesimpulan
Ketiga standar ini memiliki fungsi dan cakupan yang berbeda: SKKNI untuk kebutuhan nasional, SKKI untuk standar internasional, dan SKKK untuk kebutuhan internal organisasi. Pemahaman yang tepat akan membantu individu dan organisasi mengembangkan kompetensi secara strategis sesuai konteksnya.
Informasi mengenai Pendampingan Pendirian LSP, Program Konsultasi Pendirian LSP, dan Sertifikasi BNSP, silahkan menghubungi kami langsung melalui whatsapp di nomor berikut: