Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seseorang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai. LSP dibentuk dan diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peran utama LSP adalah menjamin bahwa proses asesmen kompetensi dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai standar nasional maupun internasional. Dengan demikian, tenaga kerja yang tersertifikasi melalui LSP memiliki daya saing yang lebih tinggi. Baik di pasar kerja nasional maupun global.
LSP beroperasi di berbagai sektor industri, seperti manufaktur, pariwisata, teknologi informasi, kesehatan, konstruksi, hingga pendidikan. Lembaga ini bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Serta lembaga pelatihan kerja untuk menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan kompeten.
Sertifikasi yang diterbitkan oleh LSP mencakup pengakuan formal terhadap kompetensi seseorang berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, atau standar khusus yang diakui industri. Proses sertifikasi melibatkan uji kompetensi melalui metode observasi, wawancara, simulasi kerja, hingga portofolio.
Manfaat Memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi
Keberadaan LSP juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja dan mempercepat link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja tersertifikasi, diharapkan produktivitas nasional meningkat dan pengangguran dapat ditekan.
Bagi individu, memiliki sertifikat kompetensi dari LSP dapat membuka peluang karier yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan diri, serta memberikan nilai tambah dalam persaingan kerja. Sementara bagi perusahaan, tenaga kerja yang kompeten akan mendukung efisiensi dan mutu hasil kerja secara keseluruhan.
Informasi mengenai Pendampingan Pendirian LSP, Program Konsultasi Pendirian LSP, dan Sertifikasi BNSP, silahkan menghubungi kami langsung melalui whatsapp di nomor berikut: