Asesor kompetensi merupakan seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi profesi tertentu. Tanpa asesor, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tidak dapat melaksanakan uji kompetensi bagi asesinya.
Sesuai dengan Peraturan BNSP Nomor : 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, asesor kompetensi merupakan salah satu perangkat kerja yang harus dimiliki oleh LSP. Asesor memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten.
Perlu dipersiapkan suatu mekanisme dan prosedur dalam mempersiapkan, menyeleksi melatih, mensertifikasi dan mengembangkan seorang asesor untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Tugas Asesor Kompetensi
Seorang asesor kemudian memiliki beberapa tugas penting yang dapat membantu Lembaga Sertifikasi Profesi menerbitkan sertifikasi dengan baik dan benar. Yakni diterbitkan kepada perorangan yang memang sudah lulus uji kompetensi sesuai standar dan aturan yang berlaku. Adapun tugas-tugas asesor adalah:
1. Asesor Melakukan Perencanaan, Pelaksanaan dan Mengkaji Uji Kompetensi
Seseorang atau orang yang bisa melakukan asesmen pada profesi tertentu adalah asesor. Sehingga hak dan tanggung jawab ini hanya dimiliki oleh mereka yang menekuni profesi asesor.
Tugas pertama dan yang utama dari seorang asesor adalah melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkajian terhadap uji kompetensi. Jadi, saat seseorang mengikuti uji kompetensi profesi tentunya akan melakukan pendaftaran dulu.
Setelah pendaftaran dilakukan, kemudian menyusun jadwal kegiatan uji kompetensi. Selain menyusun perencanaan, asesor juga bertugas memastikan proses uji kompetensi terlaksana dengan baik.
Setelahnya, dilakukan pengkajian proses pelaksanaan uji kompetensi tersebut apakah berjalan dengan lancar atau tidak. Apakah ada kekurangan atau tidak, Semuanya kemudian dievaluasi dan diperbaiki atau dijaga mutunya untuk uji kompetensi berikutnya.
2. Asesor Harus Bekerja dengan Objektif
Asesor diwajibkan untuk melakukan penilaian, sehingga menguji seseorang memang layak mendapatkan sertifikasi profesi. Maka asesor wajib bekerja secara profesional dan bersikap objektif.
Asesor dalam memberikan penilaian objektif kemudian diwajibkan untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku di Lembaga Sertifikasi Profesi tempatnya bertugas. Sekaligus mengikuti standar uji kompetensi yang sudah ditetapkan lembaga tersebut.
3. Asesor Melakukan Menyusun Laporan Uji Kompetensi
Tugas ketiga adalah menyusun laporan uji kompetensi. Jadi, setiap kali asesor selesai melakukan asesmen atau uji kompetensi maka wajib menyusun laporan.
Laporan ini tentunya berisi hasil asesmen atau hasil penilaian yang dilakukan asesor secara objektif tadi. Dilaporkan kemana? Tentunya ke Lembaga Sertifikasi Profesi tempatnya mengabdi.
Usai laporan dikirimkan maka oleh LSP maupun BNSP akan melakukan pemeriksaan dan menyiapkan tahap selanjutnya. Tahapan berikutnya bisa dengan langsung menerbitkan sertifikasi ke peserta uji kompetensi. Bisa juga ada tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Merekomendasikan Hasil Uji Kompetensi
Tugas berikutnya adalah merekomendasikan hasil uji kompetensi, sifat dari tugas ini tidak wajib. Justru menjadi salah satu fasilitas tambahan bagi seorang asesor untuk memberi rekomendasi ke LSP. Rekomendasi ini bisa berupa saran mengenai peserta uji kompetensi.
5. Asesor harus Memahami Semua Perangkat Asesmen
Asesor juga bertugas mengenal dan menguasai segala bentuk dan jenis perangkat asesmen. Perangkat asesmen adalah semua perangkat dan alat bantu yang digunakan untuk mendukung proses asesmen tersebut.
Kegiatan penilaian kompetensi tentu membutuhkan alat bantu, misalnya daftar soal dengan karakteristik tertentu. Kemudian ada formulir dengan data tertentu yang perlu diisi oleh peserta, dan sebagainya.
6. Bekerja Sesuai Penugasan
Seorang asesor memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian yang objektif, meskipun begitu asesor tidak bisa bekerja sendirian. Asesor harus bekerja dengan tim dan berada di bawah naungan LSP. Maka asesor wajib bekerja sesuai penugasan LSP tersebut.
Informasi mengenai Pendampingan Pendirian LSP, Program Konsultasi Pendirian LSP, dan Sertifikasi BNSP, silahkan menghubungi kami langsung melalui whatsapp di nomor berikut: