Skip to content
Home » Fungsi, Tugas dan Wewenang LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

Fungsi, Tugas dan Wewenang LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

  • by

LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Fungsi dan tugas Lembaga Sertifikasi Profesi

LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:

  • menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
  • memelihara kinerja asesor dan TUK,
  • mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Selain tugas dan fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga tersebut juga memiliki kewenangan.

Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi

LSP memiliki kewenangan antara lain:

  • menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  • mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
  • memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
  • mengusulkan skema baru
  • mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi

Fungsi, Tugas, dan wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi bisa Anda lihat pada Pedoman BNSP Nomor 202, pada klausul 6 (6.2 dan 6.3).


ingin tahu lebih banyak mengenai LSP dan cara mendirikan LSP? MPS Consulting Group memiliki layanan terbaik dan terpercaya dalam hal Pendirian LSP. Selain itu, kami juga memiliki layanan Sertifikasi BNSP diberbagai sektor, mulai dari  sektor Teknologi Informasi, MSDM, Metodologi, Perkoperasian, Publc Relation, K3, Penulisan, Administrasi Perkantoran, Otomotif, Manajemen Resiko, Internal audit, dan lainnya. Untuk informasi mengenai Pendampingan Pendirian LSP silahkan mengunjungi link berikut, dan untuk Sertifikasi BNSP, bisa mengakses melalui link berikut, atau bisa menghubungi kami langsung melalui whatsapp di nomor berikut:

0813-8261-1651