Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja. Mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan. Dan juga keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
SEJARAH SKKNI
Pendidikan dan pelatihan kejuruan di Indonesia dirancang oleh pemerintah pusat. Dilakukan dengan pendekatan kurikulum atau silabus yang kurang sesuai dengan kebutuhan industri. Industri kurang dilibatkan dalam mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan sehingga hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan.
Pendidikan dan pelatihan kejuruan di Indonesia dirancang oleh pemerintah pusat. Dilakukan dengan pendekatan kurikulum atau silabus yang kurang sesuai dengan kebutuhan industri. Industri kurang dilibatkan dalam mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan sehingga hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan.
Terdapat pendapat yang kuat di kalangan industri otomotif. Bahwa lulusan institusi pendidikan dan pelatihan tidak siap pakai untuk memulai pekerjaan di industri. Pada tahun 2000, melalui Indonesia Australia Partnership for Skills Development (IAPSD) untuk proyek otomotif. Pemerintah Australia melalui Departemen Luar Negeri (AusAID) membantu membiayai pengembangan standar kompetensi otomotif. Hal ini dilakukan untuk perawatan dan perbaikan kendaraan ringan di Indonesia.
Setelah mengadakan konsultasi secara meluas dengan bengkel umum dan perusahaan pemegang merek serta pakar otomotif di Indonesia. Kelompok bidang keahlian (KBK) otomotif yang berada di bawah Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN) mengembangkan suatu standar. Dan standar tersebut dikenal sebagai standar KBK untuk industri otomotif di Indonesia.
Instansi pemerintah yang pada saat itu terlibat secara aktif dalam memfasilitasi dan membantu proyek otomotif IAPSD adalah sebagai berikut:
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Tenaga Kerja
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan
- Departemen Perhubungan
Sebagai hasil proyek otomotif IAPSD. Telah tersusun standar kompetensi yang pada dasarnya merupakan gabungan dari standar KBK tersebut dan standar Australia terbaru. Standar kompetensi tersebut telah disosialisasikan kepada wakil dari bidang industri terkait. Umpan balik dan revisi telah dilakukan melalui standard advisory group serta masukan dari komite resmi proyek otomotif IAPSD. Standard advisory group saat ini lebih dikenal dengan nama Ikatan Teknisi Otomotif (ITO-Indonesia). Dan merupakan himpunan profesi terkait dalam bidang otomotif.
SKKNI PERTAMA
Standar kompetensi tersebut menjadi SKKNI pertama yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2004. Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.116/MEN/VII/2004 tentang Penetapan SKKNI Sektor Otomotif Subsektor Kendaraan Ringan.
Selanjutnya, dalam rangka mengurangi terjadinya kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia. Maka orientasi pendidikan/pelatihan yang selama ini supply driven perlu diubah menjadi demand driven. Para praktisi industri perlu terlibat langsung untuk menginformasikan kebutuhan kompetensi yang ada pada bidangnya masing-masing dalam bentuk SKKNI. SKKNI tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk penyusunan program dan kurikulum pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi (sampai dengan modul-modul pembelajarannya). Untuk proses pembelajaran pada lembaga pendidikan/pelatihan. Serta digunakan pula sebagai acuan untuk penyusunan materi uji kompetensi pada lembaga sertifikasi profesi (LSP).
ingin tahu lebih banyak mengenai LSP dan cara mendirikan LSP? MPS Consulting Group memiliki layanan terbaik dan terpercaya dalam hal Pendirian LSP. Selain itu, kami juga memiliki layanan Sertifikasi BNSP diberbagai sektor, mulai dari sektor Teknologi Informasi, MSDM, Metodologi, Perkoperasian, Publc Relation, K3, Penulisan, Administrasi Perkantoran, Otomotif, Manajemen Resiko, Internal audit, dan lainnya. Untuk informasi mengenai Pendampingan Pendirian LSP silahkan mengunjungi link berikut, dan untuk Sertifikasi BNSP, bisa mengakses melalui link berikut, atau bisa menghubungi kami langsung melalui whatsapp di nomor berikut: